TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf mengaku merasa terganggu dengan istilah debt collector yang disematkan kepada kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Iqbal, hal itu tidak patut. Sebab, kader JKN atau juru tagih utusan dari asuransi plat merah tersebut bergerak dengan adanya regulasi yang jelas.
"Kita tidak setuju dengan bahasa debt collector karena itu sangat mengganggu," ujar Iqbal di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, 11 Oktober 2019.
Terlebih, program JKN adalah program negara. "Jadi pasti ketika kita bergerak untuk menagih adalah dalam koridor regulasi. Pasti ada advokasi dan edukasi sambil mengimbau orang untuk membayar secara rutin."
Menurut dia, para kader JKN tidak sekadar menagih tunggakan iuran BPJS Kesehatan, namun juga menampung keluhan dari nasabah asuransi dan menjaring peserta baru yang belum terdaftar dengan asuransi plat merah tersebut. "Sehingga, bisa menjadi masukan untuk perbaikan layanan," ujar Iqbal.
Iqbal menyebutkan hingga kini ada 3.200 kader JKN yang bergerak sejak akhir tahun 2017. Mereka adalah orang-orang yang cenderung lebih dikenal di sekitar lingkungannya.